Polisi Sita 7 Paket dan Timbangan Digital
TANJUNG, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MJ (47) warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Selasa (11/11).
Petugas mengamankan pria tersebut lantaran terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan dikediamannya.
“Pelaku diamankan usai petugas yang sebelumnya menyelidiki laporan warga yang mencurigai aktifitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu” jelasnya, Kamis (13/11).
Joko menuturkan saat didatangi petugas dikediamannya pelaku tak bisa mengelak lagi dengan barang bukti yang ditemukan.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu” tuturnya.
Usai diamankan, pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukumm
“”Turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi jenis sabu dengan berat bersih 1,87 gram, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok warna hitam, 1 sekop dari sedotan serta 2 handphone warna merah dan hitam” kata Joko. (Can)






























































