BANJARBARU, kontrasx.com – Bupati Tabalong menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dedikasi dan dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Desa dan Kelurahan Bumi Saraba Kawa.
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Tabalong, Jum’at (30/1).
Penghargaan diserahkan dalam rangkaian kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Kick Off Pelatihan Paralegal Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, dan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI.
Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati, menyampaikan harapannya agar keberadaan Posbankum semakin memudahkan masyarakat Tabalong dalam memperoleh akses layanan hukum yang adil, cepat, dan tanpa biaya.
Selain itu, Posbankum juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum melalui mediasi nonlitigasi secara bijak dan damai di tingkat Desa dan Kelurahan.
Saat ini, Posbankum di Kabupaten Tabalong yang telah teregistrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel telah terbentuk di 121 Desa dan 10 Kelurahan.
Posbankum tersebut berada di bawah pembinaan Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, khususnya Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP), serta para Camat se-Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, unsur Forkopimda Provinsi, para kepala daerah se-Kalimantan Selatan atau perwakilannya, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, akademisi perguruan tinggi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi/kabupaten/kota, para Kepala Bagian Hukum se-Kalimantan Selatan, Camat, Kepala Desa, Lurah, serta paralegal bersertifikasi NLP/CPLA se-Kalsel. (Rel)






























































