TANJUNG, kontrasx.com – Menyambut aspirasi warga terkait keberadaan pertambangan PT Adaro Indonesia dan PT Alam Tri Abadi (ATA) DPRD Tabalong menggelar Hearing.
Ketua Komisi l DPRD Tabalong, H Akhmad Helmi menyampaikan dalam kegiatan ini pihaknya memfasilitasi pertemuan kelompok masyarakat dengan manajemen PT Adaro dan PT ATA beserta perwakilan Pemerintah Daerah.
Helmi membeberkan beberapa hal yang disampaikan kelompok masyarakat tersebut diantaranya penggunaan asset daerah yang mereka anggap ada pelanggaran, baik terkait PBB maupun pencemaran lingkungan.
“Tadi disampaikan, sudah dilaksanakan oleh tim pengawas dari DLH Provinsi dan Kabupaten sudah tidak ada masalah” jelasnya pada kontrasx.com, Selasa (10/2) siang usai acara.
Menurutnya kelompok masyarakat tersebut juga menyampaikan pelanggaran yang dilakukan PT Adaro dan PT ATA antara lain terhadap Perda Tata Ruang.
Helmi pun menyatakan pihak tersebut juga tidak ada menyampaikan tuntutan ganti rugi terkait lahan masyarakat di kawasan HGU.
“Sampai akhir pertemuan mereka tidak ada menyampaikan tuntutan ganti rugi atau klaim tanah yang digunakan perusahaan” ungkapnya.
“Kalau ada tuntutan harus ada data valid kepemilikan yang sah, mereka tidak ada menyampaikan itu. Hanya kronologis keberadaan pertambangan Adaro diatas HGU yang asalnya dari PT CPN ke ATA dan selanjutnya ke Adaro” timpalnya.
Ia pun menyatakan pihaknya terbuka pada aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami siap memfasilitasi, namun kami juga terikat tata-tertib di DPRD” imbuhnya.
Terpisah, Legal PT Adaro Andalan Indonesia, Candra, mengatakan yang bersangkutan sudah pernah melaporkan persoalan ini ke Polres Tabalong.
“Namun Polres menganggap unsur yang dilaporkan tidak terpenuhi karena masuk ranah area HGU PT ATA yang sekarang jadi PT Adaro Andalan Indonesia” jelasnya.
Pun seandainya persoalan tersebut dibawa ke Jakarta, Candra menyebut itu hak mereka.
“Tidak ikut campur. Tiap warga negara berhak melakukan upaya hukum, kami tidak punya hak untuk melarang” tegasnya.
Ia pun mengakui ini merupakan kasus lama yang kembali mencuat.
“Sudah clear. Pernah (dilaporkan) ke DLH, tidak terbukti pencemaran, pernah ke polisi tapi tidak terbukti” pungkasnya.
Sementara itu, saat kelompok masyarakat tersebut diminta wawancara, mereka tidak bersedia. (Boel)































































