TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 1 kilo gram sabu-sabu.
Kasus ini berhasil diungkap pada Senin (23/02) Sore di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.
Sabu tersebut merupakan milik pria inisial ARR (40) warga Kelurahan Pulau. Diketahui pria tersebut merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021 dan baru bebas di tahun 2025.
Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo menyampaikan kasus ini berhasil terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan hotline 110.
“Tim kami mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang mencurigakan ada transaksi narkoba, kami pun langsung melakukan penyelidikan” ucapnya saat jumpa pers di aula Polres Tabalong, Rabu (25/2).
Andi menuturkan saat di TKP pihaknya langsung melakukan penangkapan dan interogasi terhadap diduga pelaku.
“Pelaku berinisial ARR tak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan barang diduga sabu-sabu yang ditemukan di kamarnya” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan di kediaman diduga pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.097,83 gram, 1 bungkus plastik bergambar manggis, 1 kotak, 1 timbangan digital, 1 plastik klip dan 1 handphone hitam.
Ia menyebut dari hasil interogasi pelaku tersebut, sabu 1 kilo gram lebih itu merupakan titipan dari seseorang bernama Iyong.
“Barang bukti (sabu) itu merupakan titipan dari seseorang yang baru dikenal. Menurut pengakuan pelaku baru satu kali bertemu saat mengantar ikan ke daerah Buntok, disana mereka bertemu” sebutnya.
Ia pun mengatakan barang tersebut sempat dikonsumsinya dan selebihnya menunggu arahan dari seseorang untuk diedarkan di Tabalong.
“Sekarang kita masih melakukan pengembangan siapa dan dari mana asal barang yang sebanyak ini” tandas Andi
Sementara, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kabag Ops, Kompol Abdul Fatah menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika” tegasnya.
Abdul mengatakan berkat ungkap kasus ini setidaknya ada ribuan masyarakat yang terselamatkan dari narkoba.
“Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba” katanya. (Can)






























































