TANJUNG, kontrasx.com – Tak hanya menggagalkan peredaran sabu 1 kilogram lebih, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong juga menghentikan tindakan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Hebatnya, hanya dalam sehari petugas berhasil meringkus 3 orang yang terjerumus dalam perdagangan barang haram tersebut.
Ketiganya ialah inisial berinisial BD (40) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, HAR (28) warga Desa Muara Uya dan MN (27), warga Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung yang diamankan ditempat berbeda Senin (23/2) tadi.
Pelaku BD diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya dengan barang bukti 36 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 7,49 gram ditemukan disimpan dalam nohlam lampu LED di kamarnya. Petugas juga menyita 29 potongan sedotan plastik, 1 dompet ungu, 1 bohlam lampu, 1 timbangan digital, 2 pack plastik klip kosong, 1 handphone hitam dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Selanjutnya, pelaku HAR diamankan disebuah rumah dengan ditemukan berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu berat bersih 4,74 gram, 1 plastik bekas permen warna putih dan 1 handphone biru.
Lalu, pelaku MN juga diamankan di sebuah rumah di Desa Pamarangan Kiwa dan mengakui perbuatannya. Dari pelaku petugas turut menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,06 gram, 1 pipet kaca berisi serbuk kristal warna bening, 1 sekop dari sedotan, 1 handphone ungu serta 1 dompet warna hitam merah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan ketiga kasus ini berhasil diungkap berkat aduan masyarakat melalui hotline 110.
“Penangkapan para pelaku ini diawali adanya laporan warga melalui kontak layanan 110. Warga sangat resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka” ucapnya, Kamis (26/2).
Heri menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut petugas dari Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berakhir mengamankan para pelaku.
“Para pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tuturnya.
Ia menyatakan atas terungkap kasus ini pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi melalui layanan 110.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong” bebernya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak pidana lainnya melalui layanan 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi dan keberanian masyarakat untuk melapor demi menyelamatkan generasi bangsa” tandas Heri. (Can)






























































