TANJUNG, kontrasx.com – Remaja berinisial MZ (19) Warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua tak menyangka bakal didatangi pihak kepolisian, Sabtu (28/2) sore.
Ia yang sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung dikagetkan dengan kedatangan Satreskrim Polres Tabalong.
Petugas yang mendatangi remaja tersebut untuk menangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada 23 Desember 2025 lalu.
“Peristiwa pencurian tersebut diketahui sendiri oleh korban berinisial IW (44) pada Selasa (23/12/2025) siang di depan sebuah warung Makan di Kelurahan Mabuun” ucapnya, Minggu (1/3).
Heri menuturkan berdasarkan keterangan korban saat itu menggunakan sepeda motornya untuk mengantar bahan jualan ke warungnya yang beralamat di Kelurahan Mabu’un.
“Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan warung dengan posisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan kemudian masuk ke dalam untuk menurunkan barang. Namun beberapa menit kemudian saat korban keluar, skuter metik miliknya sudah tidak berada di tempatnya” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil di taksir sebesar 7,5 juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu (28/02/2026) sore, petugas berhasil mengamankan pelaku MZ (19) di sebuah rumah di Kelurahan Hikun” ucap Heri.
Heri mengatakan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna putih, 1 BPKB dan 1 lembar STNK” katanya. (Can)






























































