TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga pelaku tindak kejahatan narkotika jenis sabu.
Tiga pelaku ini terdiri dari 2 perempuan berinisial RW (38) warga Kelurahan Jangkung dan JAH (22) warga desa Masukau serta pria berinisial RT (25) warga Mabuun.
Para pelaku ini diamankan dikediaman RT di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Sabtu (18/4) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan kasus tersebut berhasil diungkap atas informasi masyarakat.
“Kasus ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut melalui saluran pusat kontak Polri 110” ucapnya, Senin (20/4).
Heri menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Ketika petugas tiba dirumah yang diinformasikan, para pelaku mengetahui kedatangan petugas.
“Saat petugas mendekat, pelaku RW sempat membuang sesuatu yang kemudian diketahui adalah 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu” ujarnya.
“Diduga pelaku RT pun sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas” timpalnya.
Ia menyebut saat dilakukan pemeriksaan didalam rumah, ternyata ada pelaku lain yaitu JAH.
“Dimana diketahui JAH usai menikmati sabu-sabu yang diakuinya didapat dari RW” sebutnya.
Saat diinterogasi, pelaku RW mengaku ada menjual 1 paket barang haram tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 300 ribu.
“Sedangkan pelaku RT berperan mencarikan barang atas suruhan dan modal dari RW, yang kemudian untuk dijual kembali serta dipakai bersama-sama” beber Heri.
Heri mengatakan ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti dari pelaku RW dan RT berupa 3 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,57 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sekop plastik dari sedotan, 1 korek gas, timbangan digital hitam, 1 buah kotak, 1 pak plastik klip serta 2 handphone ungu dan hitam” katanya.
“Lalu dari diduga pelaku JAH diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca, 1 skop yang terbuat dari sedotan, 1 korek api gas, 1 buah botol kaca (bong) yang terpasang sedotan dan 1 handphone” pungkasnya. (Can)






























































