Tanjung, kontrasx.com – Kebebasan bagi RUS (42) ternyata hanya seumur jagung. Belum genap satu bulan menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus yang sama, perempuan asal Basirih Selatan ini kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Langkah kaki RUS terhenti di tepi jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin, pada Kamis (08/01/2026) siang. Ia tak menyadari bahwa pergerakannya telah dipantau oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang datang dari jauh untuk menjemputnya.
Drama penangkapan ini bermula dari “nyanyian” seorang pria berinisial HEN (37). HEN, yang sudah lebih dulu diamankan petugas pada Rabu malam (07/01/2026), mulai membuka mulut di hadapan penyidik. Ia mengaku bahwa pasokan serbuk kristal haram miliknya berasal dari seorang perempuan di jantung Kota Seribu Sungai, Banjarmasin.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andi Pratekno, S.H., petugas bergerak cepat. HEN dibawa menempuh perjalanan panjang menuju Banjarmasin guna menunjukkan lokasi sang pemasok. Targetnya jelas: memutus rantai peredaran hingga ke akarnya.
Di bawah terik matahari siang itu, petugas melakukan penyergapan. Saat diamankan, RUS tak dapat berkutik. Dari tangannya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening seberat 0,74 gram yang disembunyikan dalam balutan tisu dan kotak bekas berwarna merah.
“Pelaku berinisial RUS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, ia kembali terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Selain serbuk kristal yang diduga sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku yakni 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (berat bersih 0,74 gram), 1 buah gawai (handphone) warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 lembar tisu dan 1 buah kotak bekas warna merah sebagai pembungkus barang haram tersebut.
Kini, RUS telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Harapan untuk memulai hidup baru setelah keluar penjara sebulan lalu kini kandas, berganti dengan ancaman hukuman yang dipastikan akan lebih berat karena statusnya sebagai residivis.(rel)






























































