TANJUNG, kontrasx.com – Mendapat informasi terkait kawasan PT Astra Agro Lestari (AAL) di Bumi Saraba Kawa yang dulunya dikelola PT CPN masuk Kawasan Hutan, Komisi ll DPRD Tabalong melakukan kunjungan lapangan.
Ketua Komisi ll DPRD Tabalong, H Winarto menuturkan Kawasan PT AAL yang dulunya dikelola PT CPN seluas 520,54 Ha masuk ke dalam Kawasan Hutan.
“Hal ini ditetapkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang harus dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui PT Agrinas yang sudah ditunjuk” jelasnya pada kontrasx.com, Kamis (22/1) usai kunjungan.
Pihaknya juga ingin mempertanyakan bagaimana Hak Guna Usaha ( HGU) yang dulunya diberikan Pemda pada PT CPN sejak tahun 2000 dimanfaatkan untuk perkebunan sawit dan harus diserahkan ke daerah apabila nanti perusahaan tidak memanfaatkan atau diperpanjang jika memohon perpanjangan waktu.
“Namun dalam perjalanan terakhir kawasan PT AAL seluas 520, 54 Hektar ini dikelola PT Agrinas yang ditunjuk Satgas PKH karena ditetapkan sebagai kawasan hutan” ungkapnya.
Winarto juga menyayangkan penetapan Kawasan Hutan oleh Pemerintah Pusat tidak dilibatkan pihaknya.
“Kita di daerah tidak dilibatkan. Hal ini agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang berada dalam kawasan tersebut, ada kebun masyarakat yang sudah berjalan puluhan tahun. Kita ingin menjaga kondusifitas” bebernya.
Pihaknya pun mendapat informasi sudah ada beberapa titik lokasi yang terdampak dari Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2025.
“Ada beberapa titik yang terdampak dan sudah dipasang plang Kawasan Hutan. Namun sebagian bukan kebun sawit, tapi perkebunan karet dan umum milik masyarakat” imbuhnya.
Winarto menegaskan pihaknya akan menggelar Rapat Kerja bersama Satgas PKH, instansi terkait termasuk PT Agrinas selaku pengelola.
Hal tersebut juga diamini oleh Sekretaris Komisi ll DPRD, Pahmi.
Pahmi berharap kedepan apabila ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat seperti hal ini bisa diberitahukan pada pihaknya.
“Kalau ada kebijakan baru seperti tadi bisa diberitahukan pada kita sehingga bisa disosialisasikan pada masyarakat” tukasnya.
Terpisah, CD Area Manajer Wilayah Kalsel PT AAL, Agus Budiarto menyampaikan Satgas PKH masuk ke perusaahan di bulan Maret 2025.
“Terhitung Maret 2025 kita sudah tidak boleh melaksanakan kegiatan (diwilayah) yang diambil Satgas PKH” katanya.
Agus menyebutkan lahan milik PT AAL yang diambil pemerintah karena dianggap masuk kawasan hutan seluas 520,54 Ha.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperkuat landasan operasional dalam menertibkan kawasan hutan dan mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan, pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan.
Adapun Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Menteri Pertahanan sebagai Pengarah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai Ketua Pelaksana. (Boel)






























































