TANJUNG, kontrasx.com – Saat Rapat Paripurna Masa sidang II Tahun 2026, Bupati Tabalong HM Noor Rifani memaparkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan dan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 05 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
H Fani menjelaskan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Penyertaan modal ini dapat berupa uang maupun barang milik daerah yang ditetapkan melalui Perda dan selanjutnya menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan serta berstatus sebagai investasi daerah.
“Dalam pelaksanaannya, kebijakan penyertaan modal harus dilandasi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu asas fungsional, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum. Setiap rupiah yang disertakan tidak hanya bertujuan memperkuat permodalan BUMD, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan kinerja perusahaan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah” ucapnya, Kamis (29/1) di gedung Paripurna.
Ia menyampaikan salah satu BUMD strategis di Provinsi Kalsel adalah PT BPD atau Bank Kalsel. Bank Kalsel memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, serta melaksanakan fungsi perbankan baik secara konvensional maupun syariah.
“Selain itu, Bank Kalsel juga berperan sebagai penggerak pembangunan daerah, pemegang kas daerah, serta mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat” katanya.
Menurutnya, untuk dapat terus menjalankan peran tersebut secara optimal, Bank Kalsel memerlukan dukungan permodalan yang memadai dari para pemegang saham, termasuk Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Karena itu, penambahan penyertaan modal ini bukan semata-mata kebijakan finansial, melainkan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas bank kalsel dalam memperluas kegiatan usaha, meningkatkan daya saing, serta memperbesar kontribusinya terhadap PAD Tabalong” tandasnya.
“Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ini tidak hanya memiliki urgensi secara ekonomi, tetapi juga memenuhi prinsip legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan” timpalnya.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, H Fani menjelaskan Raperda ini memiliki unsur penting dan strategis dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mendukung pelayanan publik secara optimal serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Barang Milik Daerah mencakup seluruh aset yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah daerah, yang pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat” imbuhnya.
H Fani menyatakan sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola aset yang tertib, efisien, dan akuntabel, Pemkab telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan BMD.
“Perda tersebut mengatur secara komprehensif seluruh tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian hingga pertanggungjawaban” terangnya.
Ia menjelaskan selain sebagai amanat normatif, perubahan Perda ini juga didasarkan pada hasil evaluasi selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan masih ada kendala teknis dan administratif, antara lain belum optimalnya pemanfaatan aset yang tidak digunakan secara maksimal, lemahnya integrasi data aset antar perangkat daerah, serta belum maksimalnya pengawasan dan pengamanan terhadap aset daerah.
“Oleh karena itu, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola aset daerah yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil. Pemkab Tabalong memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda tersebut agar selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria terbaru, mencegah terjadinya dualisme hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, serta memperkuat akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan daerah” ungkapnya.
H Fani berharap dengan adanya perubahan ini, pengelolaan Barang Milik Daerah di Tabalong diharapkan semakin tertib, efisien, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan. (Boel)































































