TANJUNG, kontrasx.com – Polres Tabalong membeberkan hasil otopsi dan pemeriksaan pistol dalam kasus tewasnya RS warga Murung Pudak beberapa waktu lalu.
Hasil ini disampaikan saat konferensi pers di Rupatama Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Senin (9/2).
Terkait hasil otopsi dibeberkan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Banjarmasin, dr. Mia.
Mia menyampaikan otopsi terhadap jenazah korban RS dilakukan pada 2 Februari tadi.
“Proses ini dilakukan pukul 10.00 wita di Alkah umum di Murung Pudak dan prosesnya disaksikan kedua belah pihak” ucapnya.
Ia menyatakan dari hasil otopsi ini korban dipastikan meninggal dunia akibat benda tajam.
“Kesimpulan ditemukan luka tusuk pada dada sebelah kiri yang menembus rongga dan memangkas selaput jantung, menembus rongga jantung, menembus bilik jantung, menembus paru-paru yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan hebat dan aliran darah ke otak terhambat, oksigen ke otak tidak dapat dialirkan yang menyebabkan kematian segera pada korban” ujarnya.
Ditemukan 2 luka tusuk pada sisi luar sebelah kiri menembus rongga dada, menembus ke perut memotong usus dan limpa yang disebabkan oleh trauma tajam yang menyebabkan perdarahan dalam rongga perut memperberat keadaan nomor dua;
Selanjutnya, ditemukan luka tusuk pada lengan tangan kiri yang memangkas kulit, otot, tendon pembuluh darah balik, pembuluh darah nadi, tulang hasta, dan pengumpil dengan hampir putus pergelangan tangan, menjadi dua bagian utuh, tampak pada ibu jari tangan kiri tepat dipangkal jari yang memutus saraf dan sendi, juga mengenai pembuluh darah balik, berkontribusi menyebabkan kematian pada korban dan bisa menjadi penyebab kematian lain pada korban.
Ia pun menyebut dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya luka tembak.
“Tidak ditemukan luka akibat senjata api dan tidak ditemukan proyektil atau peluru pada tubuh korban dan korban meninggal dunia akibat trauma tajam” bebernya.
Sementara, Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel, Kompol H. Opa Atim Wibawa menuturkan untuk hasil pemeriksaan barang bukti senjata pistol merupakan Air Gun.
“Hasil pemeriksaan senjata yaitu jenis Air Gun dengan kaliber 6 milimeter, tulisan pada bagian badan senjata bukti pada sisi kanan Glock 19 Austria 9×19, pada sisi kiri Glock GEM 319, model Pistol, buatan Taiwan, nomor Seri GEM 319, dimensi senjata panjang 17,4 centimeter, berat senjata 703,6 gram, laras panjang laras 11,95 centimeter, tebal laras 3,31 milimeter, diameter laras 7,82 milimeter, tempat peluru magazine, Rifling atau twist/alur tidak ada” tuturnya.
Opa menerangkan untuk peluru ialah kaliber 5,75 milimeter, jenis peluru Gotri, bentuk bulat, berat 0,8894 gram bahan logam warna silver.
“Lalu hasil pemeriksaan tabung yaitu panjang tabung 82,50 milimeter, berat tabung 33,4165 gram, diameter tabung 18,78 milimeter, warna kuningan dan merk GAMO” terangnya.
3 amunisi peluru bukti cocok untuk senjata bukti dan 1 tabung gas merk Gamo adalah sebagai sumber energi utama atau propelan untuk melontarkan proyektil gotri atau bb keluar dari laras cocok untuk senjata bukti.
“Kesimpulannya 1 pucuk senjata bukti adalah senjata air gun komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat mengeluarkan tekanan gas” ucap Opa.
Dikesempatan sama, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menyampaikan pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. Kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya” tandasnya. (Can)
































































Lalu Ndan kenapa sampai saat ini belum ada penetapan hukumnya buat si pelaku yg 4org tersebut, kami masarakat Tabalong meminta di hukum seberat”nya pada 3 pelaku pembacok dan penembak tersebut (hukuman mati) agar kami merasa ada ke Adilan buat adik kami (ALmarhum).