TANJUNG, kontrasx.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong mengingatkan perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Himbauan ini disampaikan Disnaker Tabalong melalui surat edaran Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor: B./BUP/DISNAKER/500.15.14.1/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya paling lambat 7 hari sebelum hari raya” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Kamis (12/3).
Raudhatul juga menyebut pembayaran THR ke pekerja tidak boleh di cicil.
“Ini sudah kita sosialisasikan ke perusahaan, melalui forum HRD kemudian mendatangi ke perusahaan-perusahaan” sebutnya.
Ia pun menegaskan apabila pemberian THR pada pekerja atau buruh terlambat maka perusahaan akan kena sanksi.
“Ada sanksinya denda 5 persen dari jumlah THR. Ini sesuai Permenaker” tegasnya.
Selain edaran THR pekerja di perusahaan, pihaknya juga menerbitkan edaran Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Ini mulai tahun kemarin dan sampai ini perusahaan aplikasi juga wajib memberikan bonus hari raya bagi teman-teman pengemudi atau kurir pada aplikasi online” ujar Raudhatul.
Raudhatul pun berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Tabalong agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pembayaran THR maupun bonus hari raya.
“Diharapkan perusahaan patuh dan taat terhadap surat edaran yang berlaku karena pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja” harapnya.
Diketahui, terdata ada 45 perusahaan besar yang ada di Tabalong dan skala menengah sebanyak 69 perusahaan. (Can)






























































