TANJUNG, kontrasx.com – Tahun ini, Pemkab Tabalong menerima hibah jalan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.
Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BPJN Kalsel, Ibrahim SE menyampaikan aset jalan yang dihibahkan ini tercatat di PJN Wilayah 2 Kalsel senilai Rp 2,4 miliar.
“Jalan yang dihibahkan adalah jalan Putri Jaleha (Ujung Murung). Untuk jalan Pangeran Antasari (depan kantor Bupati) karena nilai aset dan kewenangan harus atas persetujuan Presiden” jelasnya saat jumpa pers di kediaman Bupati Tabalong, kemarin petang.
Ia mengatakan di tahun 2025 ruas jalan Tamporejo Upau sebanyak dua paket jalan dengan nilai akumulasi sekiitar Rp 96 miliar yang di biayai APBN juga sudah dihibahkan pada Pemkab Tabalong.
“Tabalong bisa menindaklanjutinya lewat APBD misalnya membuat bahu jalan dan sebagainya” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong HM Noor Rifani menuturkan selama ini pemerintah daerah tidak bisa melakukan memperbaiki jalan Putri Jaleha karena jalan tersebut milik Nasional.
“Kita tidak bisa memperbaiki karena statusnya jalan nasional. Jalan Putri Jaleha ujungnya buntu” terangnya.
“Hal ini harus dijelaskan. Kita bicara fakta, supaya tidak ada miskomunikasi” tukasnya. (Boel)





























































