TANJUNG, kontrasx.com – Selama dua pekan, jajaran kepolisian Polres Tabalong berhasil menangkap belasan tersangka tindak pidana narkotika.
Penangkapan para “pemain barang haram” ini dilaksanakan dalam rentan pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Intan 2026 sejak 12 Mei sampai 25 Mei 2026.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menuturkan dari hasil pelaksanaan operasi, berhasil diungkap sebanyak 14 Laporan Polisi dengan jumlah 14 tersangka.
“14 tersangka ini terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan” tuturnya, Rabu (3/6).
Heri menyampaikan dari belasan tersangka tersebut ada yang merupakan target operasi dan non target operasi.
“Pada pelaksanaan operasi ini, target operasi yang telah ditetapkan sebanyak 4 Target Operasi (TO) berhasil diungkap seluruhnya . Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap 10 kasus Non Target Operasi, sehingga keseluruhan target dan sasaran operasi dapat tercapai dengan baik” ujarnya.
Ia pun mengatakan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang.
“Sabu-sabu yang diamankan seberat 9,1 gram serta obat daftar G sebanyak 740 butir yang diduga diperjualbelikan dan diedarkan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” katanya.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Diharapkan melalui Operasi Antik Intan 2026 ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat” tukasnya. (Can)
































































