TANJUNG, kontrasx.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang akuntabel dan transparan, Bupati Tabalong HM Noor Rifani menyampaikan penjelasan tentang realisasi pendapatan dan belanja APBD tahun 2025.
Penjelasan tersebut dipaparkannya saat Rapat Paripurna, Senin (22/6) siang menjelang sore.
H Fani menuturkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong tahun 2025 sebesar Rp 329.223.853.535,83.
“Realisasi Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 2.880.276.756.496,00” jelasnya.
Adapun total realisasi pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Tabalong pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.460.890.384.266,83 atau sebesar 116,68 persen.
Ia menyebutkan, secara keseluruhan
realisasi belanja daerah pada APBD tahun 2025 sebesar Rp 3.034.781.473.367,97 atau sebesar 84,34 persen.
H Fani merincikan realisasi Pembiayaan antara lain Penerimaan Daerah sebesar Rp 676.200.601.468,66 yang merupakan total penggunaan Silpa Tahun 2025.
Pengeluaran Daerah sebesar Rp 44.293.315.316 yang merupakan jumlah dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.058.016.197.051,52.
Ia pun mengungkapkan Tabalong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Atas WTP yang ke 12 kali berturut-turut ini, kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kebersamaan Anggota DPRD yang selama ini bahu membahu bersama kami di Eksekutif dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan” katanya.
H Fani pun berharap kebersamaan yang baik ini dapat terus ditingkatkan untuk kemajuan Kabupaten Tabalong di masa datang.
Selain itu, Rapat Paripurna ke 22 Masa Sidang III tahun 2026 ini juga beragenda penyampaian perubahan Propemperda Tahun 2026 dan ke 23 dalam rangka Penyampaian 3 buah Raperda. (Boel)
































































