TANJUNG, kontrasx.com – Merujuk pada Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Kabupaten Tabalong, kegiatan usaha ritel modern harus berada di Zona Perdagangan dan Jasa.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Tabalong, Susi Hendriawaty, ST menuturkan penempatan ruang di RDTR merujuk pada ketentuan tabel untuk pemanfaatan ruang.
“Ada beberapa zona berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau kode kegiatan usaha. Untuk ritel modern yang jelas kode kegiatannya berada di zona perdagangan dan jasa, itu yang diperbolehkan” paparnya pada kontrasx.com, Senin (29/6).
Susi mengatakan berdasarkan RDTR, di kiri-kanan jalan protokol sudah di plot menjadi zona
perdagangan dan jasa.
“Kalau di wilayah Kecamatan ada namanya kawasan perkotaan untuk kecamatan. Contohnya di Kelua, ada kawasan perkotaan, diambil untuk pusat perkotaan saja” jelasnya.
Terkait jumlah ritel modern yang akan masuk ke Tabalong, ia mengaku belum mengetahuinya.
“Jumlahnya belum ada, tapi Pemda memiliki komitmen terkait pembatasannya. Tentunya tidak mematikan usaha yang ada disekitarnya. Inisiasi Perda dari DPRD, Pemda akan ada Perbup yang mengaturnya” imbuhnya.
Susi juga mengungkapkan perizinan ritel modern sudah secara online.
“Perizinannya sudah secara online lewat OSS secara otomatis tanpa ada verifikasi dari Pemda untuk perizinan dasar KPPR-nya” tukasnya. (Boel)

































































