PWI Dorong Langkah Cepat Verifikasi Hoaks Pemilu
Tanjung, kontrasx.com – Tahapan pemilu masih delapan bulan lagi dan KPU Tabalong terus melakukan Langkah persiapan menghadapinya agar demokrasi di Banua Sarabakawa dapat berjalan dengan bersih, jujur dan adil.
Bertempat di Aula sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar acara Forum Konsultasi Publik pada Selasa (27/10). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Tabalong, Bawaslu, Disdukcapil, BIN dan PWI Tabalong serta pimpinan partai politik se-Kabupaten Tabalong.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai wadah dialog partisipatif antara penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan, khususnya partai politik selaku peserta pemilu.
Adapun fokus utama dalam pertemuan kali ini adalah Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2026. Mengacu pada ketentuan undang-undang, tahapan pemilihan umum dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara dimulai.
”Kami berharap melalui forum konsultasi publik ini, seluruh partai politik di Kabupaten Tabalong dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih mudah dan memenuhi persyaratan administrasi yang ada,” ujar Ketua KPU Tabalong.
KPU Tabalong juga membuka ruang seluas-luasnya bagi peserta rapat untuk memberikan masukan, saran, serta evaluasi konstruktif terkait mekanisme pelayanan dan pemutakhiran data yang telah berjalan selama semester I dan II.
“Langkah ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemilu yang berprinsip pada 11 asas penyelenggaraan pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendidikan politik bagi masyarakat” ujar Ardiansyah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tabalong, Nur Ali menegaskan komitmennya untuk mengawal kualitas demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.
Nur Ali menilai demokrasi yang bersih, jujur dan adil mustahil terwujud tanpa adanya ekosistem kolaboratif antara penyelenggara pemilu, masyarakat, dan insan pers.
Ia juga menyoroti tiga pilar utama yang menjadi kunci terciptanya pemilu dan iklim politik yang berintegritas yaitu peran strategis pers, hak-hak dasar masyarakat, serta kewajiban KPU sebagai penyelenggara.
Sebagai pilar keempat demokrasi, Nur Ali menyatakan bahwa pers tidak boleh hanya dipandang sebagai media publikasi seremonial semata. wartawan memegang fungsi kontrol sosial (watchdog) yang aktif mengawasi setiap tahapan pemilu, termasuk akurasi pemutakhiran data partai politik agar terhindar dari potensi kecurangan.
”Pers hadir bukan sekadar meliput, tapi menjadi penjernih informasi di tengah banjirnya hoaks, serta menyajikan edukasi politik yang mencerahkan bagi masyarakat Tabalong,” ujar Nur Ali.
Pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat menjadi sorotan PWI, khususnya hak atas informasi yang transparan serta perlindungan data pribadi.
“Jangan sampai ada warga yang dirugikan akibat pencatutan NIK secara sepihak dalam keanggotaan partai politik” tandasnya.
Masyarakat berhak mendapatkan akses data yang terbuka serta ruang aman untuk melapor jika menemukan adanya pelanggaran atau pencatutan data di sistem administrasi pemilu.
Ia mengajak KPU Tabalong untuk terus meningkatkan transparansi informasi publik dan bersikap responsif terhadap dinamika di lapangan.
Sebagai langkah konkret, PWI Tabalong mengusulkan KPU membentuk desk informasi sebagai Langkah cepat dalam meverifikasi informasi hoax saat tahapan pemilu. (Red)
































































