TANJUNG, kontrasx.com – Secara Nomenklatur Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan sudah dihentikan.
Hal tersebut diakui Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Seksi Intelejen Kejari Tabalong, Gde Agastia Erlandi.
“Secara nomenklatur TP4D sudah dihentikan, berubah jadi kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD)” terangnya pada kontrasx.com, Jum’at (10/1) usai FGD dengan awak media.
Di Desa pun namanya bukan lagi TP4D tapi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
“Pada intinya kedua kegiatan ini kita melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap proyek strategis daerah dari ancaman gangguan hambatan dan tantangan” jelasnya.
“Untuk Jaga Desa kita memastikan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa semuanya sesuai aturan sebagaimana mestinya” timpalnya.
Erlandi mengungkapkan Jaga Desa ada setelah MoU antara Kejaksaan Agung dalam hal ini
JAM Intel dengan Kementerian Desa tahun 2018 lalu.
“Tahun 2018 Jaga Desa sebenarnya sudah ada, tapi baru dioptimalkan tahun 2021/2022, lebih diperkenalkan lagi” imbuhnya.
Ia menegaskan pengamanan proyek strategis sekarang ini lebih spesifik dimana tim intelijen bisa masuk ke proyek strategis daerah maupun proyek strategis nasional (proyek strategis nasional yang ada di daerah).
“Kalau Kejari Tabalong tentunya proyek strategis daerah Tabalong, atau juga kegiatan lainnya yang mungkin tidak masuk dalam proyek strategis daerah atau keputusan Bupati tapi bisa ditarik kalau punya ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang tinggi” bebernya.
Erlandi menyatakan pada intinya tugas pihaknya untuk melakukan pengamanan pada kegiatan tersebut.
“Pengamanan bukan dalam arti jadi bemper ya, tapi dalam arti kita memastikan kegiatan tersebut bisa berjalan baik sesuai dengan aturan “pungkasnya.
Diketahui keputusan pembubaran TP4 Pusat dan Daerah tertuang dalam Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019. (Boel)































































