TANJUNG, kontrasx.com – Seorang perempuan warga kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak berinisial NL (29) harus berurusan dengan hukum.
Perempuan tersebut tersangkut kasus hukum lantaran terkait dugaan penggelapan sebuah skuter metik milik YN (31) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan di desa Masukau kecamatan Murung Pudak oleh Polsek Murung Pudak pada Sabtu (7/2) sore.
Joko menyebut menurut keterangan korban, bermula pada Kamis (14/4) pagi, korban menerima pesan melalui whatsapp dari pelaku yang menanyakan tentang apakah ada sepeda motor yang bisa sewa serta apa saja persyaratannya.
“Kemudian korban membalas pesan tersebut serta menerangkan persyaratannya, siang harinya pelaku datang kerumah korban untuk mengambil sebuah sepeda motor jenis skuter yang disewa dan setelah pelaku menyerahkan persyaratan yang diminta oleh korban, selanjutnya korban menyerahkan skuter tersebut dengan sewa sebesar Rp 50 ribu perhari” ujarnya, Senin (10/2).
Ia menerangkan namun sejak bulan Maret 2024, pelaku sudah tidak pernah lagi membayar uang sewa skuter tersebut.
“Lalu korban minta agar skuter tersebut dikembalikan saja, namun pelaku tidak juga mengembalikan skuter milik korban tersebut” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta serta melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menggadaikan skuter tersebut kepada orang lain sebesar Rp 3,5 juta” ucapnya.
Kini ini pelaku sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa1 buah skuter metik warna putih biru dan 1 buah BPKB. (Can)






























































