Tanjung, kontrasx.com – Sebuah drama cinta segitiga yang membara di sebuah warung di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, berakhir dengan aksi kekerasan.
AL (33), seorang pria yang dilanda cemburu, harus merasakan sakitnya hantaman balok kayu setelah mendobrak pintu kamar sang pujaan hati yang tengah berduaan dengan pria lain pada Sabtu (19/05) siang.
Kisah pilu ini bermula dari rasa penasaran AL, warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, yang mencoba menghubungi SN, wanita yang diakuinya memiliki hubungan asmara dengannya. Pesan dan panggilan WhatsApp AL tak kunjung berbalas, memicu kecurigaan yang membawanya ke sebuah warung tempat SN bekerja.
Sesampainya di sana, warung tampak sepi dan tertutup. Namun, insting AL membawanya untuk mengintip melalui celah jendela kamar SN. Pemandangan yang dilihatnya sontak membakar emosi: SN tengah berduaan dengan seorang pria lain, yang belakangan diketahui berinisial FIT (42), warga Desa Batu Pulut, Kecamatan Haruai.
Tanpa mampu menahan gejolak cemburu, AL tanpa basa-basi mendobrak pintu kamar warung tersebut. Aksi nekat ini sontak memicu konfrontasi. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, “Korban yang marah langsung mendobrak pintu kamar dan sempat memukul pelaku sebelum dilerai oleh saksi SN.”
Tak terima dengan pukulan AL, FIT memilih untuk menghindar dan berlari ke arah belakang warung. Namun, AL yang masih dikuasai amarah terus mengejarnya. Situasi memuncak ketika FIT menemukan sebuah balok kayu yang berfungsi sebagai palang pintu. Tanpa ragu, balok tersebut diayunkan ke arah AL, mengenai wajah dan tangannya. Usai melayangkan pukulan, FIT langsung melarikan diri.
Merasa menjadi korban penganiayaan, AL tak tinggal diam. Ia segera melaporkan kejadian pahit tersebut ke Polres Tabalong.
Merespon laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bergerak cepat. Pada Selasa (06/05) malam, FIT berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Batu Pulut, Kecamatan Haruai.
Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama FIT, sepotong balok kayu sepanjang kurang lebih 79 sentimeter yang digunakan untuk memukul korban, satu lembar baju berwarna biru malam yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu lembar Surat Keterangan Visum Et Refertum. Hasil visum menunjukkan adanya memar berwarna merah keunguan berukuran lima kali lima sentimeter dengan tepi tidak rata pada pipi kanan AL, luka lecet berukuran dua kali dua sentimeter pada pipi kanan, serta luka lecet berukuran satu kali satu sentimeter pada pergelangan tangan. (rel)






























































