Tanjung, kontrasX.com – Peredaran Narkoba di wilayah hukum Tabalong semakin memprihatinkan, hampir setiap hari aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran obat “haram” tersebut.
Bahkan polisi yang akan menertibkan balap liar pun mendapatkan pemuda yang diduga memiliki narkoba.
Kejadian ini pada Sabtu (28/1) di desa Muara Uya kecamatan Muara Uya, Ketika itu polisi yang sedang piket di Polsek menerima laporan tentang adanya balapan liar di desa Muara Uya.
Tanpa menunggu lama petugas mendatangi tempat tersebut dan setiba dilokasi didapati seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik setelah dicek oleh petugas ternyata bungkusan itu berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM alias Ogok (25).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan diamankannya pemuda tersebut karena diduga kepemilikan obat-obatan terlarang.
“Pelaku RM mengakui barang tersebut adalah miliknya ada juga beberapa titipan dari pelaku JW alias Tinghuy (20) yang juga sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ahmad Misno” lanjutnya.
Kedua Pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya.
“1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing – masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan” beber Sutargo.
Keduanya, imbuh Sutargo disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (rel/X01)