TANJUNG, kontrasx.com – Seiring perkembangan teknologi, berangsur-angsur cara Konvensional bergeser ke cara Digital salah satunya identitas kependudukan.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Elektronik berbentuk digital bertujuan untuk memberi kemudahan bagi kita semua termasuk meminimalisir penyalahgunaan data.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong Rowi Rawatianice menyampaikan ke depan semua dokumen yang dimiliki sudah ada di dalam IKD.
“Dulu kemana-mana harus bawa berkas, persyaratan masih pakai hard copy. Dulu kalau mau masuk sekolah bawa fotocopy KK, Akta Kelahiran, KTP orang tua, maka nantinya tidak perlu lagi. Semua dokumen yang dimiliki sudah ada disini” terangnya pada kontrasx.com baru-baru ini.
Rowi menyatakan ke depan tidak hanya dokumen kependudukan, dokumen lain pun akan termuat di IKD.
“Akan ada semua (termuat). Boleh dibilang kita membawa handphone maka semua berkas atau dokumen sudah ikut dibawa” ucapnya.
Ia menuturkan pembuatan IKD mudah dan siapapun bisa mendownload aplikasinya di playstore.
“Bisa diisi sendiri. Tapi untuk aktivasinya butuh validasi, yang berhak melakukan validasi adalah Disdukcapil, jadi silakan datang ke sini” bebernya.
“Gunakan email dan nomor handphone yang tetap, isi data maka akan terkoneksi dengan data kami. Ketika sudah pasti maka akan diaktivasi. Datang ke Disdukcapil, kami punya kewenangan menjaga kerahasiaan data untuk memastikan jangan sampai data tersebut ada yang salah mengaksesnya” timpalnya.
Prosesnya pun cepat dan kalau hilang lebih mudah mengurusnya.
“Paling 5 menit selesai, prosesnya cepat. Dwoanload, isi data, selesai. Nanti akan dikirim password awal. Selanjutnya akan di verifikasi dan validasi oleh petugas. Nanti dapat PIN yang harus di jaga kerahasiaannya. Kalau hilang tinggal lapor ke Disdukcapil, maka akan diblokir” paparnya.
Rowi memegaskan konsep lKD sudah bagus dengan tujuan untuk kemananan data pribadi.
“Untuk mengantisipasi penggunaan data yang salah. Misal fotocopy KTP digunakan untuk pinjaman online. Dulu kalau berurusan diminta fotocopy KTP yang menyerahkan bisa bulan yang bersangkutan, di IKD tanpa izin yang bersangkutan datanya tidak bisa diambil” katanya. (Boel)