TANJUNG, kontrasx.com – Awal tahun 2024, DPRD Tabalong melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Kerjasama ini dituangkan dalam MoU dan ditandatangani oleh pimpinan masing-masing lembaga.
Ketua DPRD Tabalong, H. Mustafa menyampaikan perjanjian kerjasama ini baru pertama pihaknya lakukan dengan Kejari Tabalong.
“Kita ingin ada pendampingan hukum. Anggaran-anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan jangan sampai ada kesalahan dalam pelaksanaannya, ini tujuannya” bebernya pada konrrasx.com, Senin (22/1), usai penandatanganan MoU.
Mustafa menyampaikkan kerjasama ini dilakukan melihat pemkab maupun DPRD di daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
“Kita melihat pemkab Tabalong dan DPRD di daerah lain sudah melakukan pendampingan hukum juga. Saat kunjungan kerja kita tanya-tanya, kita ambil contoh” terangnya.
Ia pun berharap ke depan, Kejari Tabalong tetap dapat memberi pendampingan.
Mustafa juga membantah ada potensi “serangan” dari pihak Kejari Tabalong sehingga mereka membuat MoU ini.
“Tidak ada, kita sering kunjungan kerja, tanya-tanya dan ambil contoh. Ini keuntungan bagi kami” tepisnya.
Terpisah, Kajari Tabalong Aditya Aelman Ali menerangkan dengan adanya MoU ini pihaknya bisa melakukan pendampingan pada DPRD Tabalong.
“Misalnya ada gugatan ke DPRD, ada surat kuasa khusus ke kita. Sebelum ada surat kuasa khusus ini, kita harus ada MoU (terlebih dahulu)” jelasnya.
“Kalau ada gugatan, kita bisa mendampingi” timpalnya.
Ia menegaskan pendampingan yang dilakukan terkait dengan persoalan Tata Usaha Negara dan Perdata.
“Khusus untuk Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana tidak.Tanpa Biaya” tandasnya.
Selain pendampingan hukum, pihak Kejari Tabalong juga memberi layanan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
Aditia juga menyatakan pihaknya pun sudah melakukan MoU dengan pemkab Tabalong.
“Apapun yang dilakukan Pemkab, DPRD ataupun stakeholder yang sudah MoU dengan kita bisa komunikasi dengan kami supaya tidak terjadi kesalahan” tukasnya.
Ia menyebutkan MoU denggan DPRD Tabalong memiliki jangka waktu.
“MoU ada jangka waktu, satu tahun anggaran” pungkasnya. (Boel)