TANJUNG, kontrasx.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Muara Uya.
Tiga tersangka berhasil diamankan jajaran kepolisian dari ungkap kasus tersebut.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyampaikan tiga tersangka yang diamankan inisial BI (36), MF (23) dan MUS (44) dan ketiganya saling keterkaitan.
“Semuanya berkaitan” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (7/7).
Anib membeberkan ungkap kasus berawal dari penangkapan tersangka BI warga Randu desa Lumbang disebuah warung di objek wisata Riam Bidadari pada 2 Februari tadi.
“Tersangka merupakan target operasi dari Satresnarkoba di kecamatan Muara Uya” bebernya.
Ia menyampaikan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih total 3,43 gram yang ditemukan didalam kantong celana.
“Barang bukti lainnya yang diamankan 1 buah bekas bedak warna putih, 1 buah wadah kecil bulat warna putih, 1 handphone warna putih dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu” ucapnya.
Usai diamankan, petugas melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari MF yang berada di desa Palapi kecamatan Muara Uya.
“Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan terungkap TKP kedua” katanya.
Dihari yang sama, tersangka inisial MF berhasil diamankan di kediamannya.
“Kemudian dilakukan penggedahan badan dan rumah disaksikan RT setempat ditemukan 5 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 18,76 gram, lalu 2 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin dengan berat bersih 0,55 gram” ujar Anib.
Anib menuturkan selain itu pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital ukuran kecil dan besar.
“1 wadah kaleng warna abu-abu, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 wadah plastik, 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam, 1 buku catatan, 2 handphone warna hitam dan iang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan” tuturnya.
Tersangka MF saat diinterogasi mengaku sebelumnya ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pelaku MUS (44) warga desa Ribang.
“Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MUS yang sedang berada dikediamannya. Ditemukan 19 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui tersangka benar sebelumnya ada menerima sabu dari tersangka MF” ucap Anib.
Anib menyebutkan selain sabu pihaknya menyita 1 dompet kecil warna merah, 1 toples warna hijau, 1 kotak plastik warna bening, 2 pipet kaca dan 2 sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
“Lalu 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 plastik klip, 1 plastik klip besar, 4 lembar tisu, 1 timbangan digital warna silver, 2 buku catatan kecil, 1 buku catatan besar, 1 kaleng warna merah dan 1 handphone warna hitam” sebutnya.
Ia mengatakan dari hasil ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 109 gram sabu-sabu dan akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“Tetap kita lakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada ditemukan tersangka baru” tandasnya. (Can)