TANJUNG, kontrasx.com – Tak hanya narkoba, jajaran Polres Tabalong juga berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu diwilayahnya.
Peredaran uang palsu ini terungkap usai korban inisial IB (62) yang merupakan pedagang makanan di pasar Tanjung melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, tiga pria yakni inisial MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta, MA (73) warga Kelurahan Hujan Mas Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan SAR (62) warga Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil diamankan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menjelaskan pihaknya terlebih dulu mengamankan tersangka MH.
“Kejadian pada Selasa (16/1) sekitar pukul 12.30 wita dimana korban sedang berjualan nasi goreng, kemudian datang MH dengan ciri-ciri menggunakan kopiah putih dan kemeja bermotif hitam putih membeli makan di warung korban seharga Rp 48 ribu” jelasnya saat jumpa pers, kemarin.
Selanjutnya, tersangka membayar dengan uang kertas tunai sebesar Rp 100.000.
“Korban lalu memberikan uang kembalian kepada tersangka sebesar Rp 52.000 dengan rincian uang kertas Rp 50.000 satu lembar dan uang kertas Rp 2000 satu lembar” kata Anib.
Anib menyampaikan usai itu tersangka kemudian meninggalkan warung korban.
“Saat itu korban menyadari bahwa uang yang dibayarkan oleh tersangka adalah palsu dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong” ucapnya.
Berdasarkan ciri yang disebutkan korban, tersangka berhasil diamankan dirumah sakit di kecamatan Murung pudak saat menemani cek up kesehatan keluarganya.
“Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka MA alias Kai dengan cara membeli sebesar Rp 500 ribu untuk Rp 1 juta uang palsu” bebernya.
Petugas yang telah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA di terminal Karamat, HST.
“Setelah pengembangan lagi, ada tersangka lagi inisial SAR diamankan di Kelurahan Muara pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MH dan MA dikenalkan melalui perantara SAR dan JT berstatus daftar pencarian orang (DPO)” ujar Anib.
Anib menuturkan MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ (DPO) warga kabupaten Malang Provinsi Jawa timur.
“MA beli dengan cara membeli Rp 1 juta uang asli untuk Rp 2 juta uang palsu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur” tuturnya.
Ia pun menyampaikan ketiga tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 56 KUHPidana atau pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar” ucapnya.
Atas kasus ini, Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan lebih jeli dalam melakukan transaksi uang.
“Adanya pengungkapan kasus ini terbukti di wilayah kita sudah ada peredaran uang palsu. Jadi apabila ada masyarakat mengetahui adanya peredaran uang palsu agar melapor ke Polres biar ditindaklanjuti” imbaunya.
Sementara, tersangka MH mengaku menyesal sudah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu dan jera akan aksinya tersebut.
MH yang kesehariannya merupakan pedagang buah keliling dan memiliki dua orang anak, kini harus mendekam di penjara atas perbuatannya. (Can)