TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Tabalong melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan imbalan berupa uang, barang, jasa serta benda hidup atau benda mati yang dapat dinilai dengan uang kepada pemilih.
Larangan dalam masa tenang tersebut tertuang dalam surat imbauan bernomor B-007/PM.00.02/Κ.ΚS-08/2/2024 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan pihaknya melarang peserta pemilu memberikan imbalan ke pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu serta memilih calon anggota DPD tertentu.
“Itu diatur dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum” ujarnya kepada kontrasx.com, Minggu (11/2).
Mahdan menyebutkan apabila larangan tersebut dilanggar maka sanksi pidana menunggu.
“Setiap pelaksana, peserta petugas, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye pemilu pada masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya.
Dalam imbauannya juga, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu pada media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (5) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Mahdan menyampaikan dimasa tenang untuk peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Tabalong diminta melakukan penutupan terhadap setiap jenis akun media sosial yang didaftarkan kepada KPU Kabupaten Tabalong pada hari terakhir masa kampanye pemilu yaitu Sabtu 10 Februari 2024.
Selain itu, meminta alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Apabila alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, maka akan dilakukan penertiban dan alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Mahdan mengatakan imbauan yang pihaknya keluarkan hendaknya bisa dipatuhi oleh peserta pemilu di wilayah Tabalong.
“Kepada peserta pemilu, tim kampanye pemilu atau pelaksana kampanye pemilu tahun 2024 di Tabalong untuk memperhatikan hal-hal tersebut, ini sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis dan pelaksanaan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” katanya.
Diketahui, berdasarkan lampiran peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, disebutkan masa tenang dimulai pada 11 sampai 13 Februari 2024. (Can)