TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial MR (22) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (8/2) sore.
Pemuda warga kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak itu diamankan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyebutkan pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dilingkungan mereka.
“Pelaku diamankan terkait kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu” sebutnya, Jum’at (9/2).
Joko menyampaikan setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku saat itu berada disisi jalan raya di kelurahan Sulingan.
“Saat akan diamankan, pelaku terlihat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanannya. Setelah diperiksa ternyata yang dibuang pelaku adalah sebuah potongan sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu” ucapnya.
“Pelaku mengaku membeli barang itu sebesar Rp 300 ribu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas” timpal Joko.
Joko mengatakan kini pelaku sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 handphone warna biru dan 1 potongan sedotan warna hitam” katanya. (Can)