TANJUNG, kontrasx.com – Saksi partai politik, tim kampanye maupun pelaksana kampanye pasangan calon dan calon DPD tidak diperbolehkan mengenakan atribut bernuansa politik saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan larangan tersebut diatur di PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dalam pemilu.
“Dalam pasal 15 ayat 3 huruf D, saksi di TPS dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon maupun paslon dan simbol atau gambar parpol, mengenakan seragam atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu” ujarnya kepada kontrasx.com, Selasa (13/2).
Mahdan menyebutkan saksi hanya diperbolehkan mengenakan tanda pengenal yang sudah disediakan KPU.
“KPU sudah mendistribusikan kartu tanda pengenal saksi kepada PPK yang nantinya akan disampaikan pada masing-masing KPPS” sebutnya.
Ia juga menuturkan jumlah saksi yang berada di TPS paling banyak dua orang untuk masing-masing paslon, parpol atau calon anggota DPD.
“Dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS hanya satu orang dalam satu waktu” tuturnya.
Dalam pengawasannya nanti, pihaknya bersama jajaran KPU dan para saksi peserta pemilu dapat memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia pun mengimbau kepada para saksi tidak lupa membawa dan menyerahkan surat mandat kepada KPPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara besok.
Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurutnya selain Panwaslu Kelurahan/Desa dan PTPS, Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS.
“Dalam hal terdapat keberatan Saksi, PKD atau PTPS, maka KPPS wajib menjelaskan prosedur maupun mencocokkan selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Tungsura,” pungkas Mahdan. (Can)