TANJUNG, kontrasx.com – 12 paket diduga Sabu-Sabu ditemukan Satresnarkoba Polres Tabalong di rumah pria berinisial KUR (49) warga desa Binjai Kecamatan Muara Uya.
“Barang haram” itu ditemukan petugas saat menggerebek rumah KUR setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di desa tersebut.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan petugas dirumahnya, Selasa (27/2) sore.
“Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu-sabu diakui pelaku miliknya” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (28/2).
Joko menuturkan pelaku dijerat tindak pidana peredaran gelap Narkotika pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tuturnya.
Ia menerangkan ungkap kasus ini bermula usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Masyarakat resah karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dilingkungan mereka” terangnya.
Ia pun menyampaikan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan dirumahnya, di dalam kamar pelaku ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 12 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu” beber Joko.
Joko mengatakan selain sabu pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang disita berupa 12 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih total 3,05 gram, uang tunai senilai Rp 250 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 bong dari bekas botol air minum kemasan lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang” katanya.
“Lalu 1 timbangan digital warna hitam di dalam bungkusan plastik bekas paket, 1 kotak bekas charger handphone warna hitam, 1 pak plastik klip kecil, 1 potongan botol air minum warna hitam, 1 potongan sedotan warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 handphone warna hitam” pungkasnya. (Can)