Tanjung, kontrasX.com – Menyambut bulan Ramadhan 1445 H/2024 M Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Dewan masjid Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama mengeluarkan himbauan bersama.
Himbauan yang berisi lima poin itu menyerukan agar umat Islam tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijiriah.
Yang kedua Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
Poin ketiga Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla
Selanjutnya Umat Islam dihimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Masjid, Mushalla, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Poin terakhir atau yang kelima ditujukan bagi yang bermaksud melakukan “bagarakan sahur” (membangunkan orang tidur untuk bersahur), menyesuaikan waktu yang tepat dan dengan cara yang baik lagi sopan.
Himbauan tersebut dikeluarkan di Tanjung dan ditandatangi masin msaing ketua. (na)