TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap jaringan narkotika di wilayah Selatan.
Petugas berhasil meringkus tiga tersangka yang menjajakan barang haram jenis sabu di wilayah tersebut.
“Ada tiga laporan kepolisian berhasil diungkap Satresnarkoba, semuanya saling terkait” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat jumpa pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres, Rabu (13/3).
Anib menerangkan ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba diwilayahnya.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial SR alias HK (35) warga Sei Anyar kecamatan Banua Lawas pada 5 Maret pukul 16.00 wita” terangnya.
Ia menyebutkan pelaku yang berprofesi sebagai penjual ikan tersebut tak bisa mengelak setelah petugas menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu.
“Dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 98,12 gram dan ekstasi 2,88 gram beserta barang bukti lainnya” sebutnya.
Tak hanya pelaku SR, dalam penggerebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan rekannya berinisial TR (36) warga Tantaringin.
“Ketika melaksanakan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu-sabu 0,91 gram tersimpan dalam kotak rokok, dalam proses interogasi ia mengakui sabu-sabu miliknya didapat dari SR. Itu imbalan jasa menimbang sabu-sabu SR” beber Anib.
Anib menyampaikan dari hasil interogasi SR mengaku ada menyerahkan sabu kepada AR (22) warga kelurahan Pulau, Kelua.
Atas dasar itu, petugas lalu melakukan proses pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di SPBU mini kelurahan Pulau pada pukul 16.30 wita dihari yang sama.
“Ketika digeledah badan ditemukan satu paket sabu di kantong sebelah kiri, kemudian petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal AR ditemukan 22 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 80,35 gram yang diletakkan di dalam kamarnya” ujar Anib.
Anib mengatakan dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita ratusan gram sabu.
“Total 178 gram sabu-sabu (diamankan)” katanya.
Ia menambahkan para tersangka disangkakan UU RI nomor 35 tentang Narkotika.
“SR dan AR disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun sampai 20 tahun dan denda 1 miliar paling banyak 10 miliar. Sedangkan TR disangkakan pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar” pungkasnya. (Can)