Tanjung, kontrasx.com – Siang itu korban Berinisial A (57) warga Desa Muang Kecamatan Jaro tidak mnyangka akan menerima bogem mentah dari BA alias Umbing (40).
Rabu (13/3) siang A mendatangi kediaman BA warga Desa Teratau Kecamatan Jaro untuk membicarakan masalah warisan keluarga.
Sekitar 10 menit mengobrol tiba-tiba BA memukul korban di wajah bagian bawah mata yang mengakibatkan luka sobek.
Tidak terima dengan perlakuan BA, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian.
Akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan BA pada minggu (17/3) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan kejadian tersebut, pelaku MN diamankan terkait Tindak Pidana penganiayaan tersebut.
BA mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum dan barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama BA.(rel)
