TANJUNG, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong terus gencar memerangi peredaran Narkotika di wilayahnya. Teranyar, dalam sehari petugas berhasil membekuk enam pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Pertama petugas berhasil meringkus tiga pelaku yaitu pria berinisial M (25) warga desa Kuaro Kecamatan Kuaro kabupaten Paser, Kaltim, SY (51) dan AR (43) warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak pada Senin (19/3) tadi.
Dari nyanyian tiga pelaku tersebut menyeret satu perempuan berinisial R (34) warga desa Pamarangan Kanan kecamatan Tanta yang diamankan di kediamannya dihari yang sama.
Tak hanya di wilayah tengah, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong juga mengungkap kasus di wilayah Selatan dimana mengamankan dua pria berinisial WF (28) dan SY (44) warga desa Ampukung kecamatan Kelua.
Di kasus pertama, tiga pria yang diamankan setelah ada laporan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungannya.
“Pelaku inisial M diamankan di kosnya, saat diperiksa ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dibawah kasur kamar dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SY dan AR dengan harga Rp 400 ribu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (23/3).
Usai itu, pelaku menuju kediaman SY dan AR dan berhasil mengamankan keduanya dan mengaku mendapat komisi sebesar Rp 200 ribu dari transaksi tersebut.
“Barang bukti disita (dari mereka) berupa 1 bungkus plastik klip berisi jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 pipet kaca, 3 handphone dan 1 unit sepeda motor” ucapnya.
Joko menerangkan petugas lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan perempuan inisial R warga Pamarangan Kanan.
“Dari pengakuan pelaku SY dan AR, mereka diminta oleh pelaku M untuk dicarikan sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu. Keduanya kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga Rp 200 ribu sehingga sisa uangnya Rp 200 ribu lagi dianggap sebagai keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu” terangnya.
Petugas yang melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku R menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan didalam casing handphone miliknya.
“Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 handphone dan satu casing handphone” katanya.
Selepas mengungkap peredaran di wilayah Tengah, dihari yang sama petugas juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Selatan yang menyeret dua pria berinisial WF (28) dan SY (44) warga desa Ampukung yang telah menjadi target operasi kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di desa Ampukung kedua pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar, WF di bawah ranjang sedangkan SY di bergantung di atas kelambu.
Ketika diamankan, pelaku WF sempat hampir mengunyah barang bukti yang disembunyikan di dalam mulutnya namun sempat digagalkan petugas.
“Diakui oleh pelaku WF sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku SY. Sedangkan pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya. Pelaku ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana Narkotika” beber Joko.
Joko menyebutkan dari pelaku WF disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 handphone dan 1 tas selempang warna biru.
“Sedangkan dari pelaku SY disita barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 gram, 1 timbangan digital kecil, 1 dompet kecil, 1 pack plastik klip dan 1 handphone” sebutnya.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, para pelaku sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Can)