Tanjung, kontrasX.com – Tanggal dua April dipastikan penyaluran Tunjangan hari Raya (THR) bagi seluruh ASN di Tabalong.
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari pada Selasa (26/3) kemarin.
Pemkab sendiri menurut Husin menganggarkan Rp. 22.924.693.693 untuk 3.824 orang PNS dan CPNS.
Selain PNS dan CPNS Pemkab juga menganggarkan Rp. 4.069.148.367 untuk PPPK sebanyak 978 orang.
Anggota DPRD Tabalong juga mendapatkan THR yang sudah dianggarkan pemkab sebesar Rp.151.445.000 untuk 30 orang.
Tidak terkecuali Bupati Tabalong pun akan menerima THR sesuai dengan berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13.
“Pemberian THR tahun ini berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.” Jelas Husin.
“Untuk pemberian THR Bupati sebesar Rp. 5.989.200” timpalnya.
Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Dalam ketentuannya, pemberian THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024. (Can)