TANJUNG, kontrasx.com – ASN dan PPPK di Tabalong diminta masuk kerja tepat waktu usai libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H. Erwan, Minggu (14/3).
“Kami himbau semua ASN dan PPPK agar mencintai statusnya saat ini dan menegakkan kedisiplinan dalam bekerja, karena aturan sudah memberikan liburan 1 minggu lebih” ujarnya kepada kontrasx.com.
Erwan menyebut libur dan masuk kerja ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Dimana cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri dimulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024.
“Sehari sebelum kita masuk kantor, tugas kembali harus pulang ke Tanjung selaku aparatur sipil negara maupun PPPK” sebutnya.
Ia pun menegaskan jika nanti ditemukan banyak ASN dan PPPK tidak masuk kerja maka pihaknya mengambil langkah tegas yakni memberikan sanksi.
“Sanksi akan dikenakan kepada ASN dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Tabalong” tegasnya.
Ia mengatakan apabila ASN dan PPPK dapat mematuhi aturan maka layanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Diketahui hingga saat ini terdapat sekitar 4.938 Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Tabalong, terdiri dari 3.824 PNS dan 1.114 PPPK. (Can)