TANJUNG, kontrasx.com – Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah mengingatkan jajarannya dapat mencegah terjadinya korupsi dilingkungan kerja.
Hal tersebut disampaikan setelah pihaknya mendapatkan rumusan rekomendasi dari KPK.
“Mohon untuk dicermati apa saja yang menjadi masukan (KPK), kemudian betul-betul diterapkan pada instansi masing-masing” ujarnya saat membuka sosialisasi hasil penilaian survei penilaian integritas (SPI) kabupaten Tabalong tahun 2023 di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Selasa (23/4).
Hamida membeberkan dari rekomendasi KPK secara umum pelaksanaan tugas masih menghadapi beberapa risiko dalam hal penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
“Adanya konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya, adanya atasan yang memberi perintah tidak sesuai aturan, risiko gratifikasi atau suap, termasuk adanya pegawai yang melanggar aturan” bebernya.
Ia menerangkan kalangan eksternal meyakini bahwa risiko pemberian berupa gratifikasi atau suap atau pemerasan masih ada (skala sedang).
“Risiko terkait adanya penyalahgunaan pengelolaan anggaran diyakini masih ada dalam skala menengah. Risiko ini biasanya terjadi pada penggunaan anggaran perjalanan dinas, penerimaan honor atau uang transport lokal atau perjalanan dinas tidak sesuai dengan SPJ yang ditandatangani dan penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat” terangnya.
Ia pun menyampaikan risiko terjadinya penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang atau jasa diyakini masih ada dalam skala menengah.
“Risiko ini perlu diantisipasi karena dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu, adanya kedekatan pejabat dengan pemenang PBJ, kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga), risiko gratifikasi atau suap dari vendor pemenang tender, maupun hasil PBJ yang tidak bermanfaat” ucap Hamida dihadapan kepala SKPD dan seluruh Camat se-Tabalong.
Hamida mengatakan satu aspek dalam indikator transparansi dan keadilan layanan masih memiliki risiko tinggi.
“Risiko tersebut mencakup kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas atau layanan, kemudahan standar atau prosedur, memastikan tidak ada perlakukan istimewa atau khusus yang tidak sesuai aturan dan menghindari konflik kepentingan saat memberikan layanan atau melaksanakan tugas” katanya.
Ia menambahkan bagi pemerintah Kabupaten Tabalong SPI 2023 memiliki manfaat.
“Antara lain memberikan informasi capaian upaya pencegahan korupsi dan aktivitas antikorupsi yang sudah dilakukan, mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar menyusun kebijakan dalam bentuk rencana aksi sebagai upaya pencegahan korupsi” ucapnya.
“Mendorong peran serta masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan publik dan melihat kesiapan pemerintah Kabupaten Tabalong dalam pelaksanaan survei secara elektronik” timpalnya.
Ia pun berharap lewat sosialisasi hasil penilaian SPI tahun 2023 jajarannya dapat memahaminya dan dapat meningkatkan indeks SPI.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah terkait dengan SPI ini bisa memahami dan bisa meningkatkan nilai dari 74,81. Dari standar rata-rata kementrian lembaga pemerintah daerah diangka sekitar 70 lebih, jadi (Tabalong) masih diatas rata-rata tetapi kami tetap berharap nilai ini akan lebih baik lagi dan ditingkatkan lagi” harapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tabalong, Zainal Arifin menuturkan dari sosialisasi ini diharapkan dapat tersusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi SPI tahun 2023 dengan memperhatikan substansi yang berdampak pada penurunan resiko korupsi daerah di Kabupaten Tabalong.
“Diharapkan hari ini akan tersusun target pencapaian aksi tindak lanjut rekomendasi SPI 2023, berdasarkan surat KPK paling lambat disampaikan 30 April 2024. Hasil perumusan rencana aksi tindaklanjuti itu laporannya nanti disampaikan KPK paling lambat 31 Oktober 2024” tuturnya. (Can)