TANJUNG, kontrasx.com – Satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram , satu pipet kaca yang berisi gumpalan sabu serta satu bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau diamankan jajaran kepolisian Tabalong dari dua pelaku “kejahatan narkotika” di kecamatan Tanjung.
Barang bukti yang diamankan itu hasil Satresnarkoba Polres Tabalong menggerebek pelaku berinisial MN (26) dan AR (44) warga Desa Pamarangan Kanan, Minggu (21/4) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan ungkap kasus ini berawal dari petugas yang mendapat informasi dari warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang menikmati narkoba (sabu-sabu)” tuturnya, Rabu (24/4).
Joko menyebut dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Muara Harus.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud, namun saat akan dilakukan penangkapan orang tersebut terlebih dahulu melarikan diri” sebutnya.
Meski kabur, idenditasnya sudah dikantongi petugas dan menjadi target pengejaran polisi.
“Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” katanya.
Tak hanya sabu dan pipet, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu dan dua unit handphone dari kasus ini. (Can)