TANJUNG, kontrasx.com – Peredaran Narkotika di Bumi Saraba Kawa sungguh sangat mengkhawatirkan.
Dalam satu bulan petugas kepolisian hampir selalu ada mendapat tangkapan kejahatan jenis ini.
Terbaru, lima pria berhasil dibekuk jajaran Polres Tabalong terkait kasus narkotika jenis sabu.
Para pria ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dalam sehari pada Selasa (23/4) tadi.
Pertama petugas mengamankan seorang juru parkir Pasar Tanjung berinisial DH (25) warga kelurahan Tanjung dikediamannya.
Usai DH diamankan, petugas kemudian meringkus pria berinisial MA (35) warga Kelurahan Tanjung dikediamannya.
Tak hanya mengamankan MA, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong juga membekuk tiga pria berinisial AB (31) warga kelurahan Tanjung, ANS (30) dan IF (25) warga kelurahan Pembataan di kediaman MA.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan ungkap kasus ini berawal saat diamankannya DH oleh petugas.
“Petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa mereka keberatan lingkungan mereka menjadi tempat transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan DH” tuturnya, Kamis (25/4).
Joko menyebutkan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku sejam sebelumnya mendapatkan sabu tersebut dari inisial MA” sebutnya.
Ia pun menerangkan usai mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak langsung melakukan pengembangan ke kediaman MA yang ditunjukkan oleh DH.
“Saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu dikantong celananya” terangnya.
Pelaku pun ketika diamankan mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Turut disita barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 gram, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 dompet warna biru, 1 kotak rokok warna putih hijau, 1 gawai warna biru dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan” bebernya.
Joko juga menyampaikan pada saat meringkus pelaku petugas juga turut mengamankan AB, ANS dan IF yang saat itu berada di kediaman MA.
Pelaku AB dan ANS disaat itu sedang berada di salah satu kamar dikediaman MA sedangkan IF berada diruang tengah bersama pelaku MA.
“Ketiga pria ini diamankan ketika sedang menikmati sabu-sabu dikediaman MA” ujarnya.
Ia mengatakan para pelaku tak bisa mengelak lagi saat ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisapnya.
Dari pelaku AB dan ANS disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 gram, 1 pipet kaca berisi gumpalan sabu-sabu, 1 bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu korek api gas warna merah.
Sedangkan dari pelaku IF disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 pipet kaca, 1 bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu korek api gas warna hijau.
“Para pelaku sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Joko. (Can)