TANJUNG, kontrasx.com – Satnarkoba Polres Tabalong mengamankan dua pemuda diduga pengedar sabu di wilayah Tengah.
Dua pemuda yang merupakan residivis dalam kasus narkotika tersebut diamankan petugas dihari yang sama, Senin (1/7) tadi.
Petugas membekuk pemuda berinisial BA (22) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak dan RNW (28) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.
Keduanya diamankan dikediamannya masing-masing, usai petugas mendapatkan laporan dari warga terkait tindak tanduk para pelaku.
“Warga sekitar curiga terhadap para pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (3/7).
Joko menjelaskan dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu saat diamankan.
Dari BA petugas mengamankan 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,89 gram yang diletakan di lantai cucian rumahnya.
Sedangkan dari RNW petugas menyita 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang ditemukan dikasur kamar tidur pelaku.
“(Keduanya) mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku.
“Dari BA petugas turut menyita 1 kotak warna hitam, 1 handphone berwarna merah muda dan 1 botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca” ucapnya.
“Sedangkan RNW petugas menyita barang bukti lainnya diantaranya 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak dari plastik warna bening dan 1 handphone berwarna putih” timpal Joko.
Joko mengatakan keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum. (Can)