TANJUNG, kontrasx.com – DPRD Tabalong menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain KUA PPAS, Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (12/7) ini juga memiliki agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2045.
Pj Bupari Tabalong, Hj Hamida Munawarah mengatakan penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 memperhatikan beberapa hal seperti asumsi Ekonomi Makro Kabupaten Tabalong tahun 2025 dengan mempertimbangkan asumsi ekonomi nasional dan asumsi Provinsi Kalimantan Selatan.
Hamida menyebutkan penyusunan KUA dan PPAS ini juga memperhatikan Target Pertumbuhan Ekonomi 5,0 – 6,0 persen, Target inflasi 2,0 – 4,0 persen, Target Tingkat Kemiskinan 4,81 – 5,01 persen, Target IPM 76,82 persen, Target Gini Rasio 0,28 – 0,30 persen dan Target Penggangguran 2,8 – 3,0 persen.
Ia menyampaikan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut, ditetapkan beberapa prioritas pembangunan tahun 2025 yakni:
1. Peningkatan kesempatan kerja sebagai salah satu untuk penurunan kemiskinan dan pengangguran.
2. Optimalisasi pendidikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3. Peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka penurunan stunting.
4. Penguatan struktur ekonomi produktif sektor-sektor unggulan untuk mengurangi tingkat kesenjangan (gini ratio).
5. Meningkatkan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah sebagai upaya pemerataan pembangunan disemua desa untuk mempersiapkan Tabalong sebagai penyangga IKN.
6. Optimalisasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan untuk pencapaian indeks reformasi birokrasi yang maksimal.
7. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
“Apabila terjadi perubahan target pendapatan sesuai aturan yang berlaku baik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Presiden, maka belanja akan disesuaikan pada tahapan penganggaran sesuai dengan arah kebijakan daerah dalam RKPD tahun 2025” ujarnya dihadapan anggota DPRD, jajaran pemerintahan daerah dan innstansi vertikal.
Adapun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2025 yaitu :
1. Proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.729.686.901.073 yang terdiri dari:
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 280.885.897.073
* Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.308.801.004.000
* Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan sebesar Rp. 140.000.000.000.
2. Rencana alokasi Belanja Daerah dengan melihat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tabalong, pada tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.854.501.325.821 yang meliputi :
* Belanja Operasi sebesar Rp 1.712.677.092.057
* Belanja Modal sebesar Rp 818.372.056.764
* Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 10.050.000.000
* Belanja Transfer sebesar Rp 313.402.177.000
3. Pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan berupa :
* Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Sebelumnya sebesar Rp 169.107.740.064 dan
* Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 44.293.315.316 sehingga
* Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp 124.814.424.748. (Boel)