TANJUNG, kontrasx.com – Setidaknya kabupaten Tabalong memiliki ratusan hektar area yang diperuntukkan jadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong, Adi Rizani.
“RTH Tabalong sesuai dengan SK Bupati luasnya sudah mencapai 775,35 hektar, masih belum mencapai 20 persen dari luas kota”ujarnya pada kontrasx.com, Rabu (31/7).
“Ukuran kami dengan luas, bukan jumlah lokasinya, ini lebih memudahkan. Misalnya di kawasan pendopo ada beberapa, stadion, kolam renang hingga ke perumahan 10 itu bisa jadi beberapa buah RTH” sambungnya.
Adi menuturkan untuk menjadi titik pantau penilaian Adipura di tahun 2024/2025, luas RTH wajib 20 persen dari luas kota.
“Luas kota kita sekitar 4.814 hektar, posisi RTH harus 962,8 hektar dari luas kota (20 persen). Meskipun dilapangan banyak kebun privat atau pribadi yang ada di perkotaan, ketentuan Kementerian, yang tidak dikelola oleh pemerintah tidak bisa dimasukkan dalam kategori RTH” jelasnya.
Ia pun mengakui dalam hal perhitungan persentase, luasan untuk RTH Tabalong masih belum mencapai 20 persen.
“Di Kalsel sendiri cakupan untuk 20 persen masih banyak yang belum. Kita sudah memiliki luasan RTH hampir 16 persen, termasuk rimba kota dan sempadan sungai” terangnya.
Menurutnya, fakta di lapangan hutan kita masih luas, misalnya lapangan golf yang dikelola oleh Pertamina andai dibuatkan MoU maka bisa menjadi RTH perkotaan.
“Karena fungsinya untuk menghasilkan oksigen, tidak terbatas siapa yang menanamnya, kita memandang lebih kepada fungsi” timpalnya.
Adi menuturkan saat kegiatan di Kementerian beberapa waktu yang lalu diketahui titik pantau untuk penilaian Adipura ke depan tidak lagi fokus di wilayah perkotaan, tapi bisa menyebar hingga Kecamatan.
“Makanya kami lebih awal menyiapkan RTH di kecamatan, minimal di kota-kota kecamatan terdekat, termasuk pengelolaan sampah minimal di dua desa dekat Kecamatan ” katanya. (Boel)