TANJUNG, kontrasx.com – Kepala BKPSDM Tabalong, H Erwan menegaskan pemberhentian menjadi sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila terbukti melanggar netralitas pada Pilkada 2024 mendatang.
Hal tersebut ia nyatakan disela kegiatan sosialisasi dan penandatanganan kerjasama netralitas pegawai ASN pada Pilkada 2024 antara Bawaslu dan BKPSDM Tabalong di gedung Pusat Informasi Pembangunan Tanjung, Rabu (31/7).
“ASN kalau terbukti melanggar aturan (netralitas) akan diberhentikan, itu sudah jelas. Jadi tidak ada alasan lagi, itu sesuai ketentuan yang berlaku” tegasnya saat ditemui kontrasx.com.
Erwan pun mengingatkan ASN harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Beri contoh baik ke masyarakat. Jangan melanggar aturan, kalau melanggar aturan ada sanksi yang sangat berat” ujarnya.
Ia meminta agar seluruh ASN di Tabalong untuk dapat bersikap netral pada perhelatan pemilihan kepala daerah nanti.
“Aparatur sipil negara di Tabalong relatif besar hampir 4 ribu orang, oleh karena itu kita harus netral jangan dipengaruhi salah satu pihak” pintanya.
Terkait perjanjian kerjasama kali ini, ia menuturkan memang harus dilakukan untuk mensukseskan Pilkada Tabalong.
“Saya kira sangat mutlak untuk dilakukan dalam upaya pemahaman kepada ASN. Oleh karena itu sangat positif kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu baik sosialisasi maupun penandatanganan bersama ini” ucapnya.
“Ini salah satu bukti bahwa kita memang sangat serius terkait netralitas” pungkas Erwan. (Can)