Tanjung, kontrasX.com – Seperti tidak ada habisnya penyalahgunaan narkotika di Tabalong, Senin (9/9) malam kepolisian Tabalong Kembali berhasil mengamankan dua orang diduga pemilik sabu di Kelua.
Keduanya pria berinisial MI (43) dan TAR (59) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua diamankan di kediaman MI.
Sebelumnya saat petugas mau mengamankan keduanya yang berada di dalam kamar sempat berusaha kabur beruntung petugas sigap hingga upaya melarikan diri digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Setelah ditangkap keduanya mengaku 2 buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong jaket dan di casing gawai milik pelaku MI adalah milik mereka berdua yang dibeli dengan uang hasil patungan dan dibeli dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram,1 buah kotak rokok warna putih merah, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 pack plastik klip, 2 buah gawai warna biru tua dan hitam, 1 buah jaket warna hitam dan uang tunai sebesar 100 ribu Rupiah (rel)






























































