TANJUNG, kontrasx.com – Memperjelas informasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi anggota DPRD Tabalong, Sekretariat Dewan mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung untuk memberikan Sosialisasi.
Ketua Sementara DPRD Tabalong, H Tadzuddin Noor menyampaikan Sosialisasi dari KPP Pratama Tanjung ini membuka wawasan mereka terkait PPh pasal 21.
“Sosialisasi ini memberi kita wawasan terhadap pajak yang dikenakan pada anggota DPRD. Kami berterima kasih pada KPP Pratama Tanjung sudah memberi pencerahan” ujarnya pada kontrasx.com, Selasa (10/9) siang usai acara.
Ia menyatakan penjelasan dari pihak pajak memperjelas informasi yang disampaikan oleh Bendahara Kesektretariatan DPRD Tabalong.
Tadzuddin pun mengakui sebelumnya ada informasi yang menyatakan besaran pajak antara anggota DPRD lama dan yang baru ada perbedaan.
“Setelah ada penjelasan dari pihak pajak kita bisa memahami. Dengan perhitungan saat ini antara DPRD lama dan yang baru ada keseragaman, sama” jelasnya.
Terpisah, Kepala KPP Pratama Tanjung, Mulyono
Purwo Wijoyo menerangkan pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2024.
“Aturan baru menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan efektif berlaku terhitung 1 Januari 2024” ungkapnya.
Mulyono menegaskan secara besaran perhitungan antara aturan yang lama dan yang baru kurang lebih sama saja.
“Secara besaran hitungan sama saja, namun mekanisme ini (TER), memudahkan wajib pajak untuk menghitung PPh pasal 21 setiap bulannya” bebernya.
Ia menyebutkan hitungan pajak secara konseptual pertahun namun dihitung perbulan karena setorannya dibayar setiap bulan.
“Makanya ada formulasi untuk mempermudah hitungan tersebut dengan TER” imbuhnya.
Mulyono pun menyatakan sekarang ini tarif pajak antara DPRD lama dan DPRD baru sama saja.
“Sekarang kurang lebih sama. Dulu sebelum ada TER karena konsep penghasilan setahun, (DPRD) yang baru sebelumnya belum dapat, yang lama (DPRD) dilantik baru tapi sudah dapat dari Januari, dengan TER sama saja jadinya karena sudah memperhitungkan segala kondisi di setiap bulannya dalam satu tahun” jelasnya.
Iya menerangkan bahwa jabatan anggota DPRD bukan kategori PNS tapi diberlakukan sama seperti karyawan tetap.
“Perlakuannya seperti pegawai tetap non PNS” katanya.
Ia menjelaskan perhitungan PPh pasal 21 memakai tarif Progressif, semakin besar penghasilan maka pajak yang dikenakan juga semakin besar.
“Artinya penghasilan sangat sedikit pajaknya nol persen, penghasilan sedikit 5 persen dan penghasilan besar 35 persen” ucapnya.
Mulyono mencontohkan bujangan tidak mempunyai istri dan anak dengan penghasilan Rp 54 juta pertahun atau Rp 4,5 juta perbulan tidak dikenakan pajak PPh, namun kalau penghasilan Rp 5 miliar per tahun atau lebih akan dikenakan pajak 35%
“Artinya makin kaya pajaknya bukan saja makin besar secara proporsional tapi semakin besar secara tarif, berlipat-lipat” tandasnya.
Diketahui, Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. (Boel)