TANJUNG, kontrasx.com – Tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong telah melakukan perbaikan terhadap syarat calon.
Syarat calon yang diperbaiki oleh bakal calon ini diantaranya perbaikan foto, riwayat hidup dimana tidak terinputnya jumlah anak, kemudian perbedaan pernyataan dinas terkait antara nama di KTP dan ijazah.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan perbaikan ini dilaksanakan dalam tahapan penelitian administrasi syarat calon yang dilakukan dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.
“Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, ini sudah dilakukan perbaikan oleh masing-masing tim pasangan calon” ujarnya kepada kontrasx.com, Selasa (10/9).
Ardiansyah menuturkan hasil perbaikan tersebut juga sudah dilakukan melalui Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
“Telah dilakukan perbaikan terkait hal tersebut pada tanggal 6 sampai 8 September, kemudian tiga pasangan calon melakukan penyerahan perbaikan ke kantor KPU Tabalong” tuturnya.
Ia menerangkan penyerahan perbaikan ini pertama dilakukan oleh tim pasangan H Marlan dan H Murjani.
“Kemudian (tim) H M Noor Rifani-Habib Taufani Alkaf dan terakhir H Norhasani-Gusti Kadarusman” terangnya.
Tak sampai disitu, pihaknya bakal kembali melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti.
“Kami akan melakukan penelitian lagi dari tanggal 6 sampai 14 September 2024. Kemudian tanggal 13 sampai 14 September itu pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon, ini juga diumumkan melalui media massa maupun medsos KPU Tabalong” beber Ardi sapaan akrabnya.
Ardi mengatakan selanjutnya pihaknya akan meminta masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon dari tanggal 15 sampai 16 September.
“KPU Tabalong juga akan melakukan klarifikasi atas masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon itu dilaksanakan dari tanggal 15 sampa 21 September” katanya. (Can)