TANJUNG, kontrasx.com – Kasus hukum yang menjerat Direktur Rumah Sakit Haji Badaruddin Kasim (RSUD HBK) Maburai, dr. Mastur Kurniawan berdampak pada satusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Putusan yang dibacakan tanggal 20 Maret tadi menyatakan Mastur Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) namun tidak melaksanakan pengolahan.
Mastur dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kabid Mutasi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Maman Suherman menyampaikan terkait sanksi kepegawaian pihaknya merujuk pada peraturan perundang-undangan.
“Sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 6 tahun 2022” bebernya pada kontrasx.com, Kamis (26/9) diruang kerjanya.
Maman mengatakan Mastur diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah juga selama satu tahun.
“Yang bersangkutan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun. Setelah itu (menjalani masa hukuman) kepangkatannya akan dipulihkan ke semula” ungkapnya.
“Pangkat terakhir pak Mastur lVB diturunkan ke IVA” timpalnya.
Ia menyebutkan Mastur dikenakan sanksi kepegawaian disiplin sedang karena melanggar kewajiban PNS yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan yaitu Undang- Undang Lingkungan Hidup.
Maman menegaskan PNS bisa diberhentikan sementara dimana salah satunya adalah ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Bagi PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan seperti tindak pidana korupsi” terangnya.
Terkait pidana kurungan selama satu bulan yang harus dijalani Mastur karena tidak membayar denda apakah ada sanksi administrasi lagi, Maman mengaku pihaknya masih mempelajari.
“BKPSDM akan mempelajari hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian” pungkasnya. (Boel)