TANJUNG, kontrasX.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong Taufiqurrahman Hamdie hingga batas waktu terakhir, Rabu
25 September kemarin tidak melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Sampai batas waktu terakhir yakni kemarin, tidak menyatakan banding, maka otomatis yang bersangkutan dianggap menerima semua putusan” terang Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil pada kontrasx.com Kamis (26/9).
Fadhil menegaskan dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Karena menerima maka keputusannya inkrah” tandasnya.
Mantan Kadinkes Tabalong tersebut tidak di tahan badan tapi sebagai tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.
“Wajib lapor satu minggu sekali” imbuhnya.
Terkait apakah Taufiqurrahman Hamdie bersedia membayar uang denda Rp 50 juta atau memilih pidana kurungan selama 1 tahun, Fadhil menyatakan yang bersangkutan sepertinya mau membayar denda.
“Sepertinya mau (bayar denda), cuman dia belum sampaikan” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Taufiqurrahman Hamdie terjerat perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Kelua.
Taufiq dijatuhi hukuman pidana 1 tahun, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun. (Boel)