TANJUNG, kontrasx.com – Karier kepegawaian Kepala Dinkes Tabalong Taufiqurrahman Hamdie bakal berakhir usai menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua di jalan Baco.
Kabid Mutasi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Maman Suherman mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya menunggu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menunggu keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah maka secara kepegawaian akan diberhentikan sebagai PNS dan apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS pada jabatan apabila tersedia lowongan jabatan” ungkapnya pada kontrasx.com,
Maman menerangkan bagi PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan seperti tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan UU ASN 20 / 2023 dan PP 17/ 2020 tentang Perubahan PP 11 /2017.
“Kalau kasus tindak pidana korupsi, tidak pandang berapa lama masa hukumannya, sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkrah, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat” tandasnya.
“Selain itu, hak atas pensiun juga tidak dapat” timpalnya.
Diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong sejak pertengahan Desember 2023 telah diberhentikan sementara sebagai PNS karena ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil menyatakan hingga batas waktu terakhir yakni Rabu 25 September Taufiqurrahman Hamdie tidak melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Sampai batas waktu terakhir Rabu, 25 September yang bersangkutan tidak menyatakan banding, maka otomatis yang bersangkutan dianggap menerima semua putusan” terangnya.
Fadhil menegaskan dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Karena dianggap menerima maka keputusannya inkrah” tandasnya. (Boel),































































