TANJUNG, kontrasx.com – Resahnya orang tua di Tabalong karena anak didik di bawah umur tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua maupun empat direspon DPRD Tabalong dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Ketua Komisi l DPRD Tabalong, H Akhmad Helmi menyampaikan RDP yang dihadiri oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perhubungan (Dishub) dan satuan lalu lintas Polres Tabalong guna mencari solusi persoalan yang membuat resah orang tua pelajar.
Helmi mengatakan salah satu solusi yang mengemuka di dalam RDP adalah bekerja sama dengan pihak swasta yang ada di Tabalong untuk meminjam-pakaikan unit angkutnya.
“Karena masih kekurangan armada maka salah satu solusinya yakni bekerja sama dengan pihak swasta yang ada di Tabalong untuk meminjam- pakaikan unit angkut yang tidak terpakai untuk mengatasi persoalan kekurangan armada untuk pelajar” ungkapnya pada kontrasx.com, Selasa (08/10) siang usai rapat.
Ia menyatakan Komisi l dan pihak terkait akan duduk bersama dengan pihak swasta (perusahaan) untuk mencari solusi sehingga bisa meminjam pakai sarana tersebut.
Helmi pun berharap unsur pimpinan daerah Tabalong bisa duduk bersama untuk mencari solusi bagaimana para ibu-ibu ataupun orang tua tidak resah dan anaknya tetap bisa bersekolah (tanpa menambah repot orang tua).
Perlu Surat Edaran dari Kepala Daerah.
Helmi mengungkapkan surat edaran dari Disdikbud ruang lingkupnya hanya menyentuh pelajar dari tingkat PAUD hingga SLTP, tidak menjangkau sekolah SLTA yang kemenangannya ada di Provinsi maupun sekolah di bawah Departemen Agama seperti Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
“Tadi disepakati, solusinya perlu surat edaran yang dibuat oleh Kepala Daerah dalam hal ini Pj Bupati sehingga bisa menjangkau seluruh tingkat pendidikan yang ada di Tabalong” timpalnya.
Menurutnya untuk menjaga ketertiban umum kebijakan Diskresi bisa dikeluarkan pemerintah daerah.
“Disamping itu Polres Tabalong juga mengeluarkan edaran karena wilayah hukumnya juga se-Tabalong” katanya.
“Kami harap nanti ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD dan Forkopimda untuk segera keluarkan edaran yang lebih tinggi (dari surat edaran Disdikbud)” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong, Tumbur P Manalu menyampaikan solusi yang bisa ditawarkan adalah mengoptimalkan layanan angkutan yang sudah ada untuk memenuhi demand angkutan pelajar terutama rute-rute yang belum terlampaui.
“Akan kita evaluasi lagi, atau menambah Rotasinya dan memaksimalkan unit yang ada sehingga bisa menjangkau seluruhnya” jelasnya
Tumbur menambahkan alternatif solusi lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah transportasi online.
“Opsi lain saat ini (di Tabalong) mulai bermunculan transportasi online, masyarakat bisa memanfaatkan jasa layanan ini ” ujarnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat membeberkan pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Edaran Disdikbud Tabalong terkait larangan pelajar dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor.
“Saat ini sudah masuk ke teguran-teguran. Kita juga melakukan penyekatan di titik-titik tertentu uji sampel sudah diamankan sekitar 20 buah kendaraan” ucapnya.
Andi menjelaskan kendaraan pelajar yang diamankan tidak dilakukan penegakan hukum tapi upaya edukasi.
“Pelajar tersebut datang bersama orang tua ke kantor (Polres) mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, surat diketahui oleh Kepala Sekolah dan berstempel baru kendaraan yang diambil diserahkan” pungkasnya. (Boel)