TANJUNG, kontrasx.com – Direktur Rumah Sakit H Badaruddin Kasim (RSHBK) Maburai, Mastur Kurniawan yang tersandung kasus pidana limbah B3 akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan ini dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tabalong lantaran Mastur menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Sebelum dilakukan pencopotan jabatan, pemerintah Kabupaten Tabalong telah menjatuhi sanksi yang bersangkutan hukuman disiplin sedang paling berat dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah melalui Pj Sekda Tabalong, M Fitri Hernadi menyebut pencopotan jabatan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti tidak kompeten dalam melaksanakan tugas.
“Peraturan pemerintah tentang manajemen ASN apabila yang bersangkutan mendapatkan hukuman disiplin maka dianggap tidak kompeten” sebutnya kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (8/10).
Fitri menyampaikan pencopotan jabatan ini pun sudah direstui Pj Bupati Tabalong.
“Pj Bupati menyetujui agar yang bersangkutan dibebasktugaskan sebagai Direktur Rumah Sakit sejak eksekusi ditetapkan” ucapnya.
Ia membeberkan jabatan yang ditinggalkan terpidana tersebut telah diisi dengan pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Kebetulan dari dinas kesehatan yang memiliki kompetensi untuk menggantikan beliau yaitu Shinta Kumalasari Plt Kabid Yankes Dinkes Tabalong. Ini sudah diamini Pj Bupati Tabalong” ujarnya.
Ia menerangkan Shinta Kumalasari menjabat direktur RSUD H Badaruddin Kasim sejak 30 September tadi.
“Plt itu tiga bulan, nanti diperpanjang lagi tiga bulan atau nanti pada saat ada pejabat defenitif yang menggantikan” terangnya.
Ia pun ingin dengan pergantian kepemimpinan ini ada perbaikan manajemen dan layanan di rumah sakit.
“Kita berharap ada perubahan kebijakan manajemen dan perbaikan tata kelola di rumah sakit dengan pejabat yang baru, sehingga citra pelayanan rumah sakit itu kembali sebagai rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik” harapnya.
Ia juga menuturkan pihaknya bakal menggandeng BPKP melakukan audit ke RSUD H Badaruddin Kasim sehingga tata kelola bisa lebih optimal.
“Termasuk ada konsultan, kami nanti minta dari Kementerian Kesehatan atau rumah sakit yang sudah jadi Benchmarking di tingkat nasional. Artinya Tabalong berkaca ke rumah sakit yang manajemen yang bagus itu yang kita tiru dan terapkan di RSHBK” tutur Fitri.
Terkait kasus limbah B3, pihaknya juga akan menggandeng pihak yang berkompeten agar kasus lingkungan tersebut tidak terjadil lagi di rumah sakit.
“Rumah sakit akan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup supaya tidak ada lagi permasalahan limbah B3 yang terjadi seperti sebelumnya” ucapnya.
“Jadi melibatkan pihak-pihak yang kompeten, di rumah sakit pun tidak berharap lagi dengan staf yang tidak kompeten, sekarang semuanya harus bersyarat dengan kompetensi” pungkas Fitri.
Diketahui, eks Dirut RSHBK, Mastur ditangkap Kejaksaan Negeri Tabalong pada 24 September 2024 karena tidak sanggup bayar denda sebesar Rp1 miliar terkait perkara limbah B3 tanpa pengelolaan. (Can)